1. Latar Belakang
RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial telah menjadi topik hangat di Australia. Hal ini dipicu oleh kasus tragis seorang remaja yang bunuh diri setelah mengalami pemerasan di dunia maya. Wayne Holdsworth, seorang ayah yang kehilangan putranya Mac akhir tahun lalu, telah menjadi aktivis yang memperjuangkan larangan tersebut. Wayne telah berbicara di puluhan sekolah untuk mengingatkan para siswa tentang risiko penggunaan media sosial.
2. Kasus Mac
Mac, putra Wayne, mengalami pemerasan di media sosial oleh seorang predator yang menyamar sebagai perempuan berusia 18 tahun. Kasus ini membuat Wayne merasa perlu untuk menyuarakan bahaya yang ada di dunia maya, terutama bagi anak-anak dan remaja.
3. Pengesahan RUU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia telah meloloskan RUU tersebut dengan dukungan dari partai-partai besar. Namun, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR tersebut. Mereka menilai bahwa larangan tersebut tidak akan efektif dan berpotensi mengorbankan privasi anak-anak.
4. Dampak bagi Platform Teknologi
Raksasa teknologi seperti X Corp. dan Meta telah menyuarakan keberatan terhadap RUU yang mengatur larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Mereka menilai bahwa pembatasan usia ini tidak sesuai dengan kepentingan orang tua dan anak remaja di Australia.
5. Pandangan Wayne Holdsworth
Wayne Holdsworth, yang telah berjuang keras untuk mendorong RUU tersebut, mengajak para pihak untuk memahami dampak buruk dari penggunaan media sosial tanpa batasan usia. Menurutnya, kasus seperti yang dialami putranya Mac harus dijadikan pelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
6. Kesimpulan
RUU larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meskipun tujuannya baik untuk melindungi anak-anak dari risiko online, namun implementasinya perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif lainnya.
Apabila RUU tersebut menjadi undang-undang, platform-platform teknologi akan diharapkan untuk mengatur kontrol dan perlindungan bagi pengguna di bawah usia yang ditentukan.