Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU atas Kasus Praktik Monopoli
Kasus Praktik Monopoli oleh Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google atas kasus praktik monopoli terkait layanan sistem pembayaran atau billing system pada Google Play Store. KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi, terkait penerapan Google Play Billing System.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tindakan Google dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain denda, Google juga diminta menghentikan layanan Google Play Billing System.
Putusan KPPU
Putusan KPPU ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Penyelidikan terhadap praktik layanan sistem pembayaran Google Play Store diinisiasi oleh KPPU dan penyelidikan awal dimulai pada Juni 2024.
Praktik Monopoli Google Play Store
Penyelidikan bermula dari aturan Google yang mewajibkan developer atau pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System). Bila tidak patuh, pengembang aplikasi akan dikenai sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Google juga menerapkan biaya layanan (service fee) GBP System sebesar 15 persen dan 30 persen.
Reaksi Google
Google telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut. Mereka menekankan komitmen mereka untuk mematuhi hukum Indonesia dan mengembangkan ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif.
Kerugian Pengembang
Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan Google Billing System membatasi pilihan metode pembayaran bagi para pengguna aplikasi. Imbasnya, jumlah pengguna aplikasi berkurang sehingga mengurangi transaksi yang berakibat pada penurunan pendapatan. Tak hanya itu, harga aplikasi juga mengalami kenaikan hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Program User Choice Billing (UCB)
KPPU juga memerintahkan Google untuk memberi kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program UCB memberi insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang tersedia pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dan menguasai 50 persen pangsa pasar. KPPU menilai bahwa tindakan Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.
Sebagai penyelidikan lebih lanjut, KPPU juga memerintahkan Google untuk memberikan kompensasi kepada para pengguna yang terkena dampak dari praktik monopoli tersebut.