Konstitusi Baru Suriah Menuai Kritik dari Pakar Hukum dan Kelompok Politik
Washington – Konstitusi baru Suriah telah menuai kritik dari pakar hukum dan kelompok politik, yang khawatir celah-celah di dalamnya justru bisa memperparah perpecahan dan ketidakstabilan di negara yang masih dilanda konflik itu.
Penandatanganan Konstitusi oleh Presiden Sementara
Tiga bulan setelah pemerintahan mantan Presiden Bashar al-Assad tumbang, Presiden Sementara Ahmed al-Sharaa pada Kamis menandatangani deklarasi konstitusional yang akan berfungsi sebagai konstitusi Suriah selama masa transisi lima tahun.
Al-Sharaa, pemimpin Hayat Tahrir al-Sham yang memimpin serangan terhadap rezim Assad pada Desember 2024, menyatakan setelah upacara penandatanganan bahwa ia berharap dokumen ini menjadi “awal sejarah baru bagi Suriah, di mana penindasan digantikan oleh keadilan, kehancuran oleh pembangunan, ketidaktahuan oleh pendidikan, dan penyiksaan oleh belas kasihan.”
Penolakan Konstitusi oleh Pemerintahan Otonom Kurdi
Namun, Pemerintahan Otonom yang dipimpin Kurdi di Suriah utara dan timur menjadi pihak pertama yang menolak konstitusi ini, menyebutnya sebagai bentuk pengecualian.
“Dokumen yang disebut sebagai deklarasi konstitusional itu memiliki kerangka kerja dan pasal-pasal yang mirip dengan yang digunakan oleh pemerintah Baath,” katanya, merujuk pada partai yang berkuasa di Suriah sejak 1963 hingga akhir 2024.
Kritik dari Para Pakar Hukum
Para pakar hukum menilai bahwa dokumen berisi 53 pasal itu gagal mencerminkan realitas Suriah secara utuh, terutama dalam hal keberagaman etnis dan agama.
“Rancangan ini secara umum hanya menyebut warga Suriah yang menentang rezim, tanpa membedakan antara Arab, Kurdi, Asyur, dan kelompok etnis lainnya,” kata Jian Badrakhan, wakil ketua Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Kurdi yang berbasis di Jerman.
“Namun, Pasal 1 secara eksplisit menggunakan istilah ‘Arab’ dalam nama negara, yang justru bertentangan dengan bahasa inklusif yang ada di bagian lain dokumen ini.”
Definisi dan Batasan Konstitusi
Konstitusi mendefinisikan Suriah sebagai republik Arab dan menetapkan bahwa presiden harus beragama Islam. Selain itu, konstitusi membatasi pengakuan resmi hanya pada “agama-agama samawi,” yang merujuk pada agama Kristen, Islam, dan Yahudi.
“Ini secara efektif mengabaikan pengakuan terhadap beberapa komunitas agama yang telah lama ada di Suriah, termasuk Yazidi dan Druze,” kata Badrakhan.
Kekhawatiran Terhadap Kekuasaan Presiden
Ada kekhawatiran bahwa konstitusi sementara memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden sementara dan mendorong ideologi Islamis.
“Konstitusi mengatakan ada pemisahan antara cabang-cabang pemerintahan, tetapi itu jelas salah,” kata Sarbast Nabi, profesor filsafat politik di Universitas Koya di Kurdistan Irak.
Tantangan Menuju Stabilitas Suriah
Anwar al-Bunni, salah satu pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Penelitian Hukum Suriah, mengatakan bahwa meskipun deklarasi konstitusional ini mencakup beberapa ketentuan yang menjanjikan, tetap ada kekhawatiran besar yang perlu diperhatikan.
Geir Pedersen, utusan khusus PBB untuk Suriah, dalam pernyataannya pada Jumat (14/3) mengatakan bahwa ia “berharap [deklarasi konstitusional] ini dapat mendorong Suriah untuk memulihkan supremasi hukum serta menjalani transisi yang inklusif dan tertib.”
Sejak kejatuhan Assad, Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya terus menyerukan pemerintahan yang inklusif di Suriah, dengan jaminan perlindungan bagi semua kelompok etnis dan agama di negara itu.
Laporan ini berasal dari VOA Layanan Kurdi.











