Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui ke Prancis
Pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan terpidana mati narkotika, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya, Prancis. Proses pemindahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada 4 Februari 2025, setelah Paris menyetujui pengaturan praktis yang ditandatangani oleh kedua negara.
Sejarah Serge Areski Atlaoui
Serge Areski Atlaoui adalah terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikandem, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Meskipun pelaksanaan hukuman matinya pada 2015 ditangguhkan, Serge kini dipindahkan sementara ke Lapas Salemba karena mengidap kanker.
Pengaturan Praktis Pemindahan
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Prancis setuju untuk menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya. Setelah pemindahan, kewenangan terhadap Serge akan beralih ke Prancis, yang memiliki hukuman maksimal 30 tahun penjara. Serge bisa dibebaskan jika pemerintah Prancis mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara, mengingat ia sudah menjalani 20 tahun di Indonesia.
Implikasi Hukum
Pemindahan terpidana asing seperti Serge masih berdasarkan diskresi presiden karena belum ada undang-undang yang mengaturnya di Indonesia. Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyerukan agar DPR segera membuat undang-undang terkait pemindahan narapidana asing untuk mengatur kasus-kasus yang boleh dan tidak boleh dipindahkan.
Pemindahan Tahanan di Amerika
Di Amerika, pemindahan tahanan asing diatur lewat Program Pemindahan Tahanan Internasional. Lebih dari 70 negara telah menjadi mitra dalam perjanjian pemindahan tahanan dengan Amerika. Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini memindahkan sejumlah narapidana dari penjara militer di Teluk Guantanamo ke negara lain dalam upaya mengurangi jumlah tahanan di sana.
Kesimpulan
Pemindahan Serge Areski Atlaoui ke Prancis merupakan langkah penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Prancis. Dengan pengaturan praktis yang telah disepakati, kedua negara dapat bekerja sama dalam hal hukum dan pemindahan tahanan. Proses ini juga menyoroti perlunya undang-undang yang jelas terkait pemindahan narapidana asing di Indonesia. Semoga pemindahan Serge menjadi contoh untuk kasus-kasus serupa di masa depan.