Pekerja Korea Utara di Kapal Penangkap Ikan: Kisah Kekerasan dan Kerja Paksa
Masalah Kerja Paksa di Kapal Penangkap Ikan
Laporan yang dikeluarkan oleh sebuah organisasi nonpemerintah yang berfokus pada isu lingkungan dan HAM pada Senin (24/2) mengungkapkan bahwa banyak warga Korea Utara yang mengalami kerja paksa di kapal penangkap ikan berbendera China setidaknya selama satu dekade tanpa pernah menginjakkan kaki di daratan. Para pekerja itu bahkan juga mendapatkan perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik, serta kondisi kerja yang berat.
Pekerja Korea Utara di Luar Negeri
Korea Utara, negara bersenjata nuklir, sudah lama meraup keuntungan besar dari pengiriman warganya untuk bekerja ke luar negeri, kebanyakan dari mereka bekerja di China dan Rusia.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2017, yang didukung China, mewajibkan negara-negara di dunia untuk mendeportasi para pekerja Korea Utara guna mencegah Pyongyang memperoleh mata uang asing yang akan digunakan untuk membiayai program nuklir dan rudalnya.
Namun, para analis menuding Beijing dan Moskow mengabaikan ketentuan tersebut.
Pelanggaran Terhadap Pekerja Korea Utara di Laut
Laporan Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) yang berbasis di London pada Senin (24/2) menyoroti pelanggaran luas terhadap pekerja Korea Utara di laut, yang melanggar sanksi.
Laporan itu menyebut “warga Korea Utara dipaksa bekerja setidaknya 10 tahun di laut, dalam beberapa kasus tanpa pernah menginjak daratan.”
“Ini adalah kerja paksa dalam skala yang melampaui kekejaman yang sudah lazim di industri perikanan global.”
Praktik Pemotongan Sirip Hiu dan Penangkapan Hewan Laut Besar
Laporan itu juga menyebut kapal-kapal yang mengangkut warga Korea Utara tersebut terlibat dalam praktik pemotongan sirip hiu serta penangkapan hewan laut besar, seperti lumba-lumba. Ironisnya, hasil tangkapan mereka diperkirakan iku masuk ke pasar Uni Eropa, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.
Salah satu foto menunjukkan seekor lumba-lumba dengan kepala terpenggal.
Sikap Pemerintah China
Beijing pada Senin (24/2) mengaku “tidak mengetahui” kasus-kasus spesifik tersebut ketika ditanya tentang laporan itu.
“China selalu mewajibkan kegiatan penangkapan ikan lepas pantainya untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat serta ketentuan hukum internasional yang relevan,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam sebuah pengarahan.
“Kerja sama antara China dan Korea Utara dilakukan sesuai dengan kerangka hukum internasional,” tambah Lin.
Perspektif Amerika Serikat
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun lalu menyatakan bahwa sekitar 20.000 hingga 100.000 warga Korea Utara bekerja di China, terutama di restoran dan pabrik.
Laporan Departemen Luar Negeri menyebutkan bahwa Korea Utara menahan hingga 90 persen upah pekerjanya di luar negeri dan memberlakukan kondisi kerja paksa terhadap mereka.
Kesimpulan
Perbudakan modern yang terjadi di kapal penangkap ikan, terutama melibatkan pekerja Korea Utara, adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian global. Dengan adanya laporan yang mengungkapkan kondisi ini, diharapkan tindakan konkret dapat diambil untuk melindungi hak dan martabat para pekerja yang terlibat.