Iptek  

Google Setuju Membayar 326 Juta Euro untuk Penyelesaian Sengketa Pajak di Italia

Google Bayar 326 Juta Euro ke Italia Terkait Dugaan Pajak

Pada Rabu (19/2), Raksasa teknologi Google telah membayar 326 juta Euro kepada Italia menyusul sebuah investigasi terhadap dugaan pajak yang tidak dibayarkan. Jaksa di Milan mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan agar proses pidana pada kasus tersebut dihentikan.

Investigasi Terhadap Google

Otoritas Italia telah menuduh Google Ireland Limited gagal melaporkan dan membayar pajak dari penghasilan yang muncul di negara tersebut antara 2015 dan 2019. Penyelidikan dalam kasus itu sendiri berfokus pada penghasilan yang didapatkan melalui penjualan ruang iklan.

Kesepakatan dengan Google

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dengan Google, perusahaan tersebut setuju untuk membayar 326 juta Euro dalam bentuk pajak, denda, dan bunga untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan otoritas pajak Italia. Pihak jaksa di Milan telah mengajukan permintaan kepada hakim untuk menghentikan proses pidana dalam kasus tersebut.

Tantangan Uni Eropa Terhadap Perusahaan Teknologi

Uni Eropa masih menghadapi kesulitan dalam membuat sejumlah perusahaan teknologi membayar lebih banyak pajak di Eropa. Perusahaan-perusahaan tersebut seringkali mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Kasus Apple dan Komisi Eropa

Pada tahun 2016, Komisi Eropa memerintahkan Apple untuk membayar pajak lebih dari satu dekade kepada Irlandia sebesar 13 miliar Euro. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Eropa menemukan bahwa kesepakatan antara Apple dan pemerintah Irlandia bersifat ilegal.

READ  Malaysia dan Singapura Bersatu dalam Membangun Zona Ekonomi Khusus untuk Menarik Investasi

Meskipun demikian, hakim Uni Eropa kemudian membatalkan putusan tersebut dengan alasan tidak ada bukti bahwa Apple melanggar perjanjian. Komisi Eropa telah berupaya untuk membalikkan putusan tersebut sejak itu.

Kasus Amazon dan Komisi Eropa

Komisi Eropa juga tengah berupaya untuk membalikkan kekalahan lainnya setelah hakim menolak perintah yang diberikan kepada Amazon untuk membayar kembali pajak sebesar 250 juta Euro kepada Luksemburg.

Kesimpulan

Dengan pembayaran Google sebesar 326 juta Euro kepada Italia terkait dugaan pajak yang tidak dibayarkan, kasus ini menjadi contoh bagaimana perusahaan teknologi harus tunduk pada aturan pajak di negara-negara tempat mereka beroperasi. Uni Eropa terus berjuang untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan di Eropa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *