Dunia  

Maroko Mengusulkan RUU Baru untuk Perlindungan Hak-hak Perempuan

Maroko Mengusulkan RUU Baru untuk Perlindungan Hak-hak Perempuan

Reformasi Hukum Keluarga di Maroko

Maroko telah mengusulkan reformasi hukum keluarganya pada Selasa (24/12), yang menjadi topik hangat dalam masyarakat. Usulan tersebut membahas berbagai isu penting seperti pembatasan pernikahan di bawah umur dan hak waris perempuan, yang selama ini menjadi perdebatan di tengah aktivis hak asasi manusia.

Peningkatan Usia Pernikahan

Berdasarkan undang-undang bersejarah tahun 2004, yang dianggap sebagai terobosan pada masanya, usulan reformasi hukum keluarga di Maroko mencakup peningkatan usia pernikahan yang sah. Menteri Kehakiman Abdelatif Ouahbi menyatakan bahwa usulan tersebut juga akan memperluas hak asuh bagi perempuan.

Konsultasi dengan Masyarakat Sipil

Undang-undang baru yang diusulkan tersebut hasil dari dua tahun konsultasi dengan masyarakat sipil, kalangan hukum, dan agama. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Maroko dalam melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembaharuan hukum keluarga.

Kesetaraan Hak Waris

Para pembela hak-hak perempuan di Maroko menuntut kesetaraan penuh dalam warisan dan hak asuh anak. Meskipun usulan baru tersebut masih menuai pro dan kontra, terdapat langkah-langkah konkret seperti memperbolehkan sumbangan tanpa batas kepada ahli waris perempuan, termasuk anak di bawah umur.

Poligami dan Batasan yang Lebih Ketat

Meskipun poligami tetap diizinkan berdasarkan hukum keluarga saat ini, usulan reformasi menetapkan aturan yang lebih ketat. Persetujuan istri menjadi syarat utama sebelum suaminya dapat menikahi orang lain. Hal ini menunjukkan adanya langkah konkret dalam melindungi hak-hak perempuan dalam institusi pernikahan.

Proses Legislatif dan Peran Raja

Meskipun belum ditetapkan batas waktu, amendemen undang-undang tersebut masih menunggu proses legislatif. Raja Mohammed VI dipercaya akan memberikan keputusan akhir dalam setiap perselisihan mengenai naskah UU baru tersebut. Reformasi ini sendiri diperintahkan oleh raja pada tahun 2022, menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan perubahan yang positif bagi masyarakat Maroko.

Kesimpulan

Dikenal sebagai “Mudawana”, hukum keluarga Maroko telah mengalami perkembangan signifikan sejak diadopsi pada tahun 2004. Meskipun masih terdapat kritik dan tuntutan lebih lanjut dari para pembela hak-hak perempuan, usulan reformasi hukum keluarga ini memberikan harapan akan adanya perubahan yang lebih inklusif dan progresif bagi seluruh warga Maroko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *