Program CKG Klaster Anak: Upaya Perlindungan Anak di Indonesia
Di tahun pertama ini bagus sekali jika bisa mencakup 100 juta jiwa,” ungkap Menkes Budi saat memantau langsung penyelenggaraan program CKG di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Menelusuri Program CKG Klaster Anak
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempermudah prosedur bagi klaster anak-anak untuk mendapatkan layanan CGK sehingga bisa menjangkau semua sasaran targetnya.
Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa hal ini menjadi penting karena masih banyak anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran dan minimnya akses informasi bagi mereka yang hidup di daerah 3T.
Statistik Akta Kelahiran di Indonesia
Berdasarkan data KPAI dalam medio 2020-2024 masih ada sebanyak 5,4 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.
Tingkat Pemenuhan Akta Kelahiran di Daerah Terpencil
Kondisi tersebut mayoritas ditemukan oleh tim KPAI tersebar di Provinsi Aceh, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat yang merupakan daerah dengan pemenuhan akta kelahiran terendah nasional.
Langkah-Langkah Menuju Perlindungan Anak yang Lebih Baik
Untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
1. Mempermudah Proses Pencatatan Akta Kelahiran
Pemerintah perlu mempermudah prosedur bagi klaster anak-anak untuk mendapatkan layanan CGK sehingga semua anak dapat memiliki akta kelahiran.
2. Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Akta Kelahiran
Diperlukan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat terutama di daerah 3T mengenai pentingnya memiliki akta kelahiran untuk melindungi hak-hak anak.
3. Peningkatan Akses Informasi di Daerah Terpencil
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan akses informasi di daerah-daerah terpencil agar semua anak dapat mendapatkan layanan CGK dengan mudah.
Kesimpulan
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak memiliki hak-haknya terlindungi. Melalui program CKG Klaster Anak dan upaya-upaya perlindungan anak lainnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak di Indonesia.
[gi/ab]