Uskup Gereja Inggris Mengundurkan Diri Akibat Tuduhan Kekerasan Seksual
Sebuah Pengunduran Diri yang Mengejutkan
Pada Kamis (30/1), seorang uskup Gereja Inggris yang populer dengan nama Church of England, mengumumkan pengunduran dirinya setelah dituduh melakukan kekerasan seksual. Pengunduran diri ini telah memperdalam krisis di dalam gereja tersebut.
Tuduhan yang Membuat Heboh
Uskup Liverpool, John Perumbalath, mengumumkan pengunduran dirinya setelah tuduhan kekerasan seksual yang sangat kontroversial. Tuduhan ini disiarkan dalam sebuah program di stasiun televisi Channel 4 News dan menggemparkan masyarakat.
Penjelasan dari Pihak Uskup
Perumbalath menampik tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pengunduran dirinya bukanlah pengakuan bersalah. Ia mengungkapkan bahwa berita negatif tersebut telah membuat posisinya tidak dapat dipertahankan, meskipun ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Sebuah Keputusan yang Menyakitkan
Keputusan pengunduran diri ini tentu saja menyakitkan bagi pihak gereja dan umatnya. Kepemimpinan senior di keuskupan mengungkapkan bahwa hal ini merupakan situasi yang sangat menyedihkan.
Perjalanan Karir John Perumbalath
John Perumbalath, yang berasal dari Kerala, India, telah memiliki karir yang panjang dalam Gereja. Ia ditahbiskan ke dalam Gereja India Utara pada tahun 1994 sebelum pindah ke Inggris untuk bergabung dengan Keuskupan Rochester pada tahun 2001. Ia kemudian menjabat sebagai Uskup Liverpool sejak tahun 2023.
Akhir Dari Sebuah Pelayanan
Meskipun belum ada tanggal pasti kapan posisinya resmi dihentikan, Perumbalath mengatakan bahwa ia akan segera mengundurkan diri dari kegiatan pelayanan aktif. Hal ini tentu saja merupakan akhir yang mengejutkan dari perjalanan karirnya di Gereja.
Kesimpulan
Keputusan pengunduran diri John Perumbalath sebagai uskup Gereja Inggris memang mengejutkan banyak pihak. Tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan padanya telah memunculkan berbagai spekulasi dan kontroversi. Namun, hal ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak tergesa-gesa dalam membuat penilaian dan menunggu proses hukum yang adil.