DPR Diminta Melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Presiden

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi

Mengapa Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7/Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi sorotan utama dalam dunia politik Indonesia.

Langkah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah berjuang lebih dari 30 kali untuk menggugat Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait syarat persentase ambang batas presiden. Meskipun selalu kandas, kali ini MK mengabulkan gugatan mereka.

Reaksi dari Pengamat Politik

Pengamat politik Lili Romli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan apresiasi terhadap keputusan MK dan menekankan pentingnya respons cepat dari DPR untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas.

Peran Partai Politik

Partai politik juga harus menyadari keterbatasan sumber kepemimpinan mereka dan membuka rekrutmen calon presiden dan wakil presiden secara lebih inklusif.

Revisi UU Pemilu

Pengajar hukum pemilu Titi Anggraini menyatakan pentingnya revisi UU Pemilu untuk mengakomodir putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden secara menyeluruh.

Respon dari Partai Politik

Partai-partai politik, seperti Gerindra dan PDI-Perjuangan, menyambut gembira keputusan MK karena akan membuka peluang bagi kandidat presiden dari berbagai latar belakang.

Masa Depan Demokrasi Indonesia

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan dapat membawa arah demokrasi Indonesia ke depan yang lebih inklusif, terbuka, dan kompetitif.

Penutup

DPR akan memulai masa sidang baru pada 20 Januari ini, dan diharapkan dapat merespons dengan serius putusan MK untuk menjaga demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *