Operasi Penangkapan 4 Pelaku Perdagangan Ilegal 1,18 Ton Sisik Tenggiling di Asahan berhasil Dilakukan

Pada Selasa (26/11), Tim Gabungan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pomdam I Bukit Barisan, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik tenggiling sebanyak 1.180 kilogram di Kota Kisaran, Sumatera Utara. Empat pelaku ditangkap, termasuk tiga aparat keamanan.

Rincian Aksi Penggagalan

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa operasi penggagalan tersebut merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.180 kilogram sisik tenggiling dari dua lokasi berbeda di Kisaran.

Di loket bus Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, petugas menemukan 9 kardus berisi sisik tenggiling dengan berat total 322 kilogram. Sedangkan di gudang rumah seorang pelaku, ditemukan 21 karung berisi sisik tenggiling seberat 858 kilogram.

Pentingnya Perlindungan Tenggiling

Tenggiling merupakan satwa yang dilindungi karena memiliki peran penting bagi ekosistem. Mereka membantu menjaga populasi semut, rayap, dan serangga lainnya, serta menyuburkan kawasan hutan. Kerugian lingkungan akibat pembunuhan 5.900 ekor tenggiling diperkirakan mencapai Rp298,5 miliar.

Rasio menilai perbuatan para pelaku sebagai kejahatan serius yang harus dihukum dengan tegas. Ancaman hukuman bagi pelaku kini lebih berat, antara empat hingga 20 tahun penjara.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

AS, salah satu dari empat pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara itu, pelaku lain yang merupakan anggota TNI dan Polri sedang dalam proses pemeriksaan di kesatuannya masing-masing.

Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang

Asisten Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Sumut, Ahmad Yusuf Ibrahim, menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penyidikan terhadap tersangka AS. Mereka menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan berharap berkas perkara dapat segera diterima.

Aktivis perlindungan satwa, Arisa Mukharliza, menyoroti perdagangan satwa liar sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisasi. Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenggiling yang status populasi dan konservasinya masih belum jelas.

Ancaman bagi Tenggiling

Tenggiling sangat terancam karena menjadi target perburuan liar. Status konservasi dalam CITES adalah appendix 1, yang artinya tidak boleh diperjualbelikan. Lebih lanjut, Arisa menjelaskan bahwa kelemahan dalam proteksi patroli dan pemantauan area keluar menyebabkan perdagangan sisik tenggiling tetap terjadi.

Dengan adanya tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus perdagangan sisik tenggiling ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Semua pihak perlu bekerja sama dalam melindungi satwa-satwa dilindungi agar dapat terus berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Barang bukti 1,18 ton sisik tenggiling yang diamankan Gakkum KLHK dari Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Selasa 26 November 2024. (Anugrah Andriansyah/VOA)

Barang bukti 1,18 ton sisik tenggiling yang diamankan Gakkum KLHK dari Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Selasa 26 November 2024. (Anugrah Andriansyah/VOA)

AS yang merupakan satu dari empat pelaku perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kota Medan, Sumatra Utara. Selasa 26 November 2024. (Anugrah Andriansyah/VOA)

AS yang merupakan satu dari empat pelaku perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kota Medan, Sumatra Utara. Selasa 26 November 2024. (Anugrah Andriansyah/VOA)

Perdagangan satwa liar termasuk dalam lima besar bentuk kejahatan lintas negara, sehingga perlindungan terhadap satwa-satwa dilindungi harus menjadi prioritas bagi semua pihak terkait. Dengan kesadaran dan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah keberlanjutan dari perdagangan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekosistem.

Mari kita jaga keberlanjutan alam Indonesia dengan melindungi satwa-satwa yang merupakan bagian penting dari ekosistem kita. Satwa dilindungi bukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk dijaga dan dilestarikan demi keberlangsungan hidup mereka dan kelestarian alam kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *