Indonesia bersiap menyambut salah satu momen terpenting dalam perjalanan demokrasinya. Rabu, 27 November 2024, Pilkada Serentak digelar untuk memilih 37 gubernur, 93 wali kota, dan 415 bupati di seluruh wilayah Indonesia.
Persiapan Pilkada Serentak
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memastikan bahwa Pilkada Serentak siap digelar di 545 daerah. Distribusi logistik dan jaminan keamanan di beberapa titik kritis sudah diantisipasi. Pemerintah telah memetakan titik-titik kritis yang dianggap rawan untuk pelaksanaannya.
Sebanyak 836.069 kotak suara atau 98,39 persen telah didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sekitar 180.000 personel Polisi dan 169.000 personil TNI dikerahkan untuk mengamankan pesta demokrasi itu.
Netralitas Penyelenggara Pilkada
Menteri Budi Gunawan meminta seluruh penyelenggara Pilkada serentak menjaga netralitas. Netralitas seluruh penyelenggara, termasuk aparat keamanan, ASN, dan pejabat daerah, sangat penting untuk menjaga kualitas Pilkada.
Aturan netralitas dalam Pilkada telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU Tahun 2024. Putusan ini mengatur tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral.
Persiapan Menghadapi Bencana Alam
Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah wilayah yang berpotensi menghadapi bencana alam, khususnya banjir, menjelang pelaksanaan Pilkada. Tiga wilayah yang berpotensi terkendala akibat bencana adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah. Masyarakat yang terdampak bencana alam tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.
Himbauan dari KPU dan Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menghimbau masyarakat untuk tidak bersikap golput dan menggunakan hak pilih dengan bijaksana. “Mari kita wujudkan pilkada yang damai, sejuk, dan bermartabat,” tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan mitigasi atas segala kemungkinan buruk. Patroli pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik politik uang, pengerahan massa, dan lain-lain.
Kasus Hukum yang Mempengaruhi Pilkada
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, sejumlah calon kepala daerah tersandung kasus hukum. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024.
Calon wakil wali kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, juga tersandung hukum. Ia telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Kota Metro karena melakukan tindak pidana pemilu. KPU membatalkan pencalonannya setelah kasus pelanggaran Pemilu terungkap dari video yang viral di media sosial.
Pasangan bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tammy Wantania dan Djekmon Aminisi, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud karena diduga melanggar pidana pilkada dengan melibatkan perangkat desa saat kampanye.
Akhir Kata
Pilkada Serentak di Indonesia merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di negara ini. Persiapan yang matang, netralitas penyelenggara, dan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan buruk menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada tersebut. Semoga Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, damai, dan bermartabat.