Melihat Rancangan Undang-Undang Minerba yang Menimbulkan Kontroversi
Rapat Paripurna DPR RI
Pada tanggal 23 Januari 2025, DPR RI menggelar rapat paripurna kedua dalam masa persidangan 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR RI. Salah satu poin yang dibahas dalam RUU tersebut adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
Pro dan Kontra RUU Minerba
Usulan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi menuai pro dan kontra. Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, mengatakan bahwa langkah ini bisa mengganggu fungsi utama kampus sebagai tempat pendidikan dan penelitian. Ormas agama yang sebelumnya mendapat konsesi tambang juga disorot karena cenderung menggunakan tafsir agama untuk membenarkan kerusakan lingkungan.
Penolakan dari Berbagai Pihak
Sejumlah pihak, termasuk peneliti dan pengajar hukum pertambangan, Dr. Ismail Rumadhan, menegaskan bahwa pengelolaan bisnis tambang bukanlah wilayah perguruan tinggi. Ismail juga menyoroti kompleksitas dalam mengelola tambang dan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dampak Pemberian Izin Tambang kepada Perguruan Tinggi
Jika DPR tetap memasukkan pasal yang memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, hal ini bisa menjadi puncak dari keruntuhan dunia perguruan tinggi di Indonesia. Ismail memastikan bahwa hal tersebut akan mendapatkan penolakan yang sangat luas dari masyarakat, terutama dari perguruan tinggi sendiri.
Kesimpulan
Dalam mengkaji RUU Minerba, penting untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan dampak yang mungkin timbul. Perlindungan lingkungan dan fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan penelitian harus tetap diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil.