Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini menyuarakan protes terkait netralitas aparat Kepolisian Indonesia dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November lalu. Partai berlambang kepala banteng ini menilai kepolisian tidak netral dan bahkan menuding adanya campur tangan dalam kontestasi politik.
Tudingan Terhadap Kepolisian
PDIP mengungkapkan kekecewaannya setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang didukung oleh partai tersebut kalah di empat provinsi strategis, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Hal ini memicu partai tersebut untuk mengusulkan agar kepolisian, yang saat ini berada di bawah presiden, dipindahkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Kritik Tajam dari Ahli
Wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Bambang Ruminto, seorang peneliti di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan bahwa usulan tersebut sulit untuk diwujudkan mengingat aturan hukum yang ada. Menurutnya, yang perlu diperhatikan saat ini adalah masalah netralitas aparat kepolisian dan perlunya sistem kontrol yang kuat.
Penguatan Komisi Kepolisian Nasional
Bambang juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, tidak hanya terkait pembinaan dan kebijakan kepolisian, tetapi juga dalam hal penyidikan dan pemberian sanksi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan netralitas kepolisian.
Penyelidikan Terhadap Ketidaknetralan Polisi
Ketidaknetralan polisi dalam pemilihan kepala daerah perlu diselidiki lebih lanjut, terutama terkait dengan kasus kriminalisasi dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon tertentu. Hal ini juga perlu diperhatikan agar tidak terulang dalam pemilihan berikutnya.
Latar Belakang Usul PDI-Perjuangan
Sejumlah pengamat hukum tata negara juga memberikan pandangannya terkait usulan PDIP. Charles Simabura dari Universitas Andalas menekankan pentingnya kepolisian menunjukkan profesionalisme dan karakter sipil dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa netralitas kepolisian adalah hal yang wajib dan perlu adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh polisi.
DPR Tidak Setuju dengan Usul PDIP
Meskipun PDIP mengusulkan agar kepolisian dipindahkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas fraksi di komisinya tidak setuju dengan wacana tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah presiden sesuai hasil reformasi.
Penutup
Protes PDIP terhadap netralitas kepolisian merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa aparat kepolisian benar-benar netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Semua pihak, termasuk DPR, diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik guna menjaga integritas dan netralitas kepolisian dalam setiap proses pemilihan yang akan datang.