Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih, memiliki harapan besar terhadap pemerintahan dan anggota DPR yang baru terkait nasib RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Perjalanan panjang RUU ini telah mencapai tahap disetujuinya untuk masuk dalam Program Legislasi Prioritas DPR RI periode 2024-2029.
Harapan dan Tantangan
Jumisih menyampaikan bahwa harapan untuk pengesahan RUU PPRT ini tidak boleh pudar. Dengan dukungan dari berbagai organisasi dalam aliansi, diharapkan RUU ini dapat masuk ke tahap pembahasan tingkat I untuk pengesahan. Harapan ini tidak hanya milik mereka, tetapi juga jutaan pekerja rumah tangga di dalam dan luar negeri.
Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga
Jumisih menjelaskan bahwa pengesahan RUU PPRT penting karena kondisi di lapangan bagi para PRT belum menunjukkan perbaikan. Mereka masih mengalami berbagai masalah seperti upah tidak sesuai dengan beban kerja, jam kerja panjang, diskriminasi, dan perlakuan kasar dari pemberi kerja. Hal ini membuat perlindungan hukum bagi PRT sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Peran Penting Pekerja Rumah Tangga
PRT sering dianggap sebelah mata meskipun pekerjaan yang mereka lakukan sangatlah penting. Mereka merupakan sektor pendukung dari berbagai industri penting di Indonesia dan menjadi penggerak ekonomi di masyarakat. Kontribusi besar yang diberikan oleh PRT memastikan kelancaran berbagai aktivitas ekonomi.
Realita Kondisi Pekerja Rumah Tangga
Nabila Tauhida dari Emancipate Indonesia menyoroti kondisi PRT yang rentan dan seringkali dianggap sebagai bentuk perbudakan modern. Banyak PRT yang masih berusia muda dan bahkan anak-anak, mencerminkan minimnya akses pendidikan di pedesaan yang membuat mereka terpaksa mencari pekerjaan di kota. Faktor kemiskinan juga turut berperan dalam kondisi ini, memaksa generasi muda untuk bekerja sejak usia dini.
Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga
PRT termasuk dalam sektor informal yang memiliki perlindungan minim. Oleh karena itu, RUU PPRT perlu segera disahkan untuk melindungi para pekerja rumah tangga, terutama yang mayoritas adalah perempuan. Perlindungan yang layak dan inklusif sangat diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi dan memastikan hak-hak mereka dijamin.
Perjuangan Terus Dilakukan
Jumisih menegaskan bahwa pihaknya bersama organisasi lain tak akan pernah lelah memperjuangkan RUU PPRT. Selain melalui jalur parlemen, kampanye dan aksi di luar parlemen terus digencarkan untuk mendorong anggota dewan agar segera mengesahkan UU tersebut. Dukungan dari masyarakat sipil diharapkan menjadi pemicu bagi pengesahan RUU.
Kesimpulan
Meskipun perjuangan pengesahan RUU PPRT masih panjang, harapan untuk perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga tetap terjaga. Dukungan dari berbagai pihak dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini. RUU PPRT bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang memberikan martabat dan penghargaan yang layak bagi para pekerja rumah tangga.