Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan: Ketidakpuasan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus Kekerasan yang Viral: Dampak dan Penanganan

Kejadian kasus-kasus kekerasan yang viral belakangan ini telah menarik perhatian publik secara luas. Dua kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir adalah kasus pengeroyokan dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang dan kasus aksi kekerasan seorang anak pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur. Kedua kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, sehingga aparat hukum terpaksa harus bertindak cepat untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Pengeroyokan Dokter Koas di Palembang

Kasus pengeroyokan dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Muhammad Luthfi, menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial. Kejadian ini terjadi akibat ketidaksetujuan supir salah seorang teman koas dengan penjadwalan piket pada Malam Tahur Baru. Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala akibat insiden tersebut. Polisi pun segera menyelidiki kasus ini setelah mendapat perhatian dari masyarakat.

Aksi Kekerasan Anak Pemilik Toko Roti di Jakarta Timur

Di sisi lain, kasus aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur juga mengejutkan banyak pihak. Korban, yang bernama Dwi Ayu, mengalami perlakuan kasar dari pemilik toko roti tersebut. Meskipun korban telah berulang kali melaporkan kasus ini, penanganan dari pihak berwenang tergolong lambat. Bahkan korban terpaksa menjual motornya untuk membayar pengacara dan ongkos perkara.

DPR Kritisi Kinerja Polisi

Pertemuan antara Komisi III DPR dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur membahas penanganan kasus-kasus kekerasan ini. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti lambannya penanganan dari pihak kepolisian terhadap kasus kekerasan di Jakarta Timur. Masyarakat pun turut mempertanyakan mengapa penanganan kasus yang seharusnya sederhana tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Kasus George “Kebal Hukum” vs Dwi

Kejadian aksi kekerasan yang dialami oleh Dwi Ayu dari pemilik toko roti, George Sugama Halim, menjadi bukti nyata bahwa ada ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. George, yang memiliki kedudukan dan kekuasaan, merasa bisa bertindak seenaknya tanpa takut akan konsekuensinya. Dwi, sebagai korban kekerasan, harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Penanganan kasus ini pun terasa lambat dan baru diproses setelah viral di media massa.

Pengamat: “No Viral, No Justice”

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menyoroti fenomena bahwa kasus-kasus kekerasan hanya mendapat perhatian ketika menjadi viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian cenderung bertindak setelah tekanan dari masyarakat. Bambang menegaskan bahwa fenomena “no viral, no justice” menjadi bentuk pengawasan efektif dari masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kesimpulan

Dari dua kasus kekerasan yang viral ini, kita bisa melihat bahwa kekuatan media sosial memiliki peran yang cukup signifikan dalam mempercepat penanganan kasus oleh aparat hukum. Masyarakat harus terus mengawasi dan memperjuangkan keadilan agar kasus-kasus kekerasan semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *